Sabtu, 10 Desember 2011

Hukum Mempercayai zodiak atau ramalan

zodiak.jpg



Dan tiada Seorangpun yang dapat mengetahui ( dengan pasti ) apa yang akan di usahakannya besok, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati.

"Sesungguhnya Alloh mah mengetahui lagi maha mengenal." ( QS. Luqman-34 )

Ada Dua rincian Hukum dalam masalah ini :
1 . Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan Bintang, walau tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkan, maka tetap Haram. Akiba perbuatan ini, Shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda : "Barangsiapa yan mendatangi tukang ramal, maka Shalatnya selama 40 hari tidak diterima. ( 11 ) Ini akibat dari cuma dari cuma membaca.

Maksud tidak diterima Shalatnya dijelaskan oleh An Nawawi Adapun maksud tidak diterimanya Shalat adalah Orang tersebut tidak dapat Pahala Shalatnya. Namun Shalat yang ia lakukan tetap dapat menggugurkan kewajiban Shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi Shalatnya." ( Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, Dar Ihya' At Turok Al' Arobiy Beirut, cetakan ke 2 tahun 1392 H ).

2. Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah meng Kufuri Al Qura'n yang menyatakan hanya disisi Alloh pengetahuan Ilmu Ghoib.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda : "Barangsiapa yang mendatangi Dukun atau tukang ramal lalu ia membenarlannya, maka ia berarti telah Kufur pada Al Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad." ( HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu'aibi Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini Hasan )

Wllahu a'lam Bish Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar